BIDANG KUALITAS HIDUP DAN PELINDUNGAN PEREMPUAN

Kepala Bidang Kualitas Hidup dan Pelindungan Perempuan

TUGAS DAN FUNGSI

mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait kualitas hidup perempuan dan perlindungan perempuan

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan kebijakan teknis terkait pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah, pemberdayaan perempuan, bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan korban kekerasan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan
  2. Penyelenggaraan pelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) pada lembaga pemerintah, pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum ,sosial, dan ekonomi pada organiasi kemasyarakatan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan, penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlidungan perempuan

Pada bidang KB terdapat 2 Sub Koordinator yaitu Sub Koordinator Kualitas Hidup Perempuan dan Sub Koordinator Pelindungan Perempuan dengan masing – masing tugas sebagai berikut :

  • Sub Koordinator Kualitas Hidup Perempuan
    • Tugas
      • Melaksanakan, monitoring dan evaluasi terkait pelembagaan pengarusutamaan Gender (PUG) pada lembaga pemerintah, pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan kewenangan
    • Fungsi
      1. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pelaksanaan PUG
      2. Melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan PUG termasuk PPRG
      3. Melaksanakan sosialisasi peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi
      4. Melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi
      5. Melaksanakan advokasi kebijakan kepada lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan
      6. Melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan
      7. Melaksanakan pengembangan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) pemberdayaan perempuan
      8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
  • Sub Koordinator Pelindungan Perempuan
    • Tugas
      • Koordinasi dan pengelolaan kegiatan terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan, penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi permepuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi dan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.
    • Fungsi
      1. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
      2. Melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan layanan perlindungan perempuan
      3. Menyediakan layanan pengaduan masyarakat bagi perempuan korban kekerasan
      4. Melaksanakan koordinasi dan sinkrosinisasi pelaksanaan penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan
      5. Melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan penyediaan sarana prasarana layanan bagi perempuan korban kekerasan
      6. Melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan