TUGAS DAN FUNGSI
mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait advokasi, dan komunikasi, informasi edukasi (KIE) KB dan pelayanan KB
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:
- Penyelenggaraan kebijakan teknis terkait pelaksanaan advokasi, KIE pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal, pendayagunaan tenaga penyuluh KB / petugas lapangan KB (PKB / PLKB), pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB dan pemberdayaan, peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pelaksanaan advokasi, KIE pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal, pendayagunaan tenaga penyuluh KB / Petugas Lapangan KB (PKB / PLKB), pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB, dan pemberdayaan, peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.
Pada bidang KB terdapat 2 Sub Koordinator yaitu Sub Koordinator Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Sub Koordinator Pelayanan KB dengan masing – masing tugas sebagai berikut :
- Sub Koordinator Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi KB
- Tugas
- Koordinasi dan pengelolaan kegiatan terkait pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal, pendayagunaan tenaga penyuluh KB / Petugas Lapangan KB (PKB / PLKB)
- Fungsi
- Melaksanakan advokasi Program Bangga Kencana kepada stakeholders dan mitra kerja
- Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) program Bangga Kencana sesuai kearifan budaya lokal
- Melaksanakan penyediaan, distribusi sarana KIE program Bangga Kencana
- Melaksanakan promosi dan KIE program Bangga Kencana melalui media massa cetak dan elektronik serta media luar ruang
- Melaksanakan penggunaan media massa cetak, elektronik dan media lainnya sesuai kearifan budaya lokal dalam pencitraan program Bangga Kencana.
- Melaksanakan mekanisme operasional program Bangga Kencana melalui rapat koordinasi kecamatan (Rakorcam), rapat koordinasi desa (Rakordes) dan mini lokakarya (Minilok)
- Tugas
- Sub Koordinator Pelayanan KB
- Tugas
- Koordinasi dan pengelolaan kegiatan terkait pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB
- Fungsi
- Melaksanakan pengendalian pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB ke fasilitas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya
- Melaksanakan peningkatan kompetensi pengelola dan petugas logistik alat dan obat kontrasepsi serta sarana penunjang pelayanan KB
- Melaksanakan peningkatan kesertaan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP)
- Melaksanakan penyediaan dukungan ayoman komplikasi berat dan kegagalan penggunaan MKJP
- Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan alat dan obat kontrasepsi (alokon) dan sarana penunjang pelayanan KB
- Melaksanakan penyediaan sarana penunjang pelayanan KB
- Melaksanakan pembinaan pasca pelayanan bagi peserta KB
- Melaksanakan pembinaan pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di fasilitas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya
- Tugas