BIDANG KELUARGA BERENCANA

Kepala Bidang Keluarga Berencana

TUGAS DAN FUNGSI

mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait advokasi, dan komunikasi, informasi edukasi (KIE) KB dan pelayanan KB

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan kebijakan teknis terkait pelaksanaan advokasi, KIE pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal, pendayagunaan tenaga penyuluh KB / petugas lapangan KB (PKB / PLKB), pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB dan pemberdayaan, peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.
  2. Penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pelaksanaan advokasi, KIE pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal, pendayagunaan tenaga penyuluh KB / Petugas Lapangan KB (PKB / PLKB), pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB, dan pemberdayaan, peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.

Pada bidang KB terdapat 2 Sub Koordinator yaitu Sub Koordinator Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Sub Koordinator Pelayanan KB dengan masing – masing tugas sebagai berikut :

  • Sub Koordinator Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi KB
    • Tugas
      • Koordinasi dan pengelolaan kegiatan terkait pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal, pendayagunaan tenaga penyuluh KB / Petugas Lapangan KB (PKB / PLKB)
    • Fungsi
      1. Melaksanakan advokasi Program Bangga Kencana kepada stakeholders dan mitra kerja
      2. Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) program Bangga Kencana sesuai kearifan budaya lokal
      3. Melaksanakan penyediaan, distribusi sarana KIE program Bangga Kencana
      4. Melaksanakan promosi dan KIE program Bangga Kencana melalui media massa cetak dan elektronik serta media luar ruang
      5. Melaksanakan penggunaan media massa cetak, elektronik dan media lainnya sesuai kearifan budaya lokal dalam pencitraan program Bangga Kencana.
      6. Melaksanakan mekanisme operasional program Bangga Kencana melalui rapat koordinasi kecamatan (Rakorcam), rapat koordinasi desa (Rakordes) dan mini lokakarya (Minilok)
 
  • Sub Koordinator Pelayanan KB
    • Tugas
      • Koordinasi dan pengelolaan kegiatan terkait pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB
    • Fungsi
      1. Melaksanakan pengendalian pendistribusian alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB ke fasilitas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya
      2. Melaksanakan peningkatan kompetensi pengelola dan petugas logistik alat dan obat kontrasepsi serta sarana penunjang pelayanan KB
      3. Melaksanakan peningkatan kesertaan penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP)
      4. Melaksanakan penyediaan dukungan ayoman komplikasi berat dan kegagalan penggunaan MKJP
      5. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan alat dan obat kontrasepsi (alokon) dan sarana penunjang pelayanan KB
      6. Melaksanakan penyediaan sarana penunjang pelayanan KB
      7. Melaksanakan pembinaan pasca pelayanan bagi peserta KB
      8. Melaksanakan pembinaan pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di fasilitas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya