TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Bidang Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait kualitas keluarga, dan pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera.
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:
- Â Menyelenggarakan kebijakan teknis terkait peningkatan kualitas keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan, peningkatan kualitas keluarga, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesertaraan Gender (KG) dan hak anak, serta melaksanakan pembangunan keluarga dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait peningkatan kualitas keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas, penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesertaraan gender (KG) dan hak anak, serta pelaksanaan pembangunan keluarga dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
Ada 2 sub Koordinator dibawah bidang Kesejahteraan Keluarga yaitu Sub Koordinator Pembangunan Keluarga dan Sub Koordinator Pemberdayaan Pembangunan Keluarga.
- Sub Koordinator Pembangunan Keluarga
- Tugas
- Koordinas dan pengelolaan kegiatan terkait peningkatan kualitas keluarga, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan ketahanan keluarga, penyediaan layanan bagi keluarga, serta pelaksanaan pembangunan keluarga dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan keluarga
- Fungsi
- Melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan untuk mewujudkan ketahanan keluarga
- Melaksanakan komunikasi, informasi dan edukasi ketahanan keluarga
- melaksanakan pembentukan dan pembinaan kelompok ketahanan keluarga meliputi Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja / Mahasiswa (PIK-R/M) dan Bina Keluarga Lansia (BKL)
- Melaksanakan pengadaan sarana kelompok ketahanan keluarga meliputi Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja / Mahasiswa (PIK-R/M) dan Bina Keluarga Lansia (BKL)
- Melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga
- Tugas
Â
- Sub Koordinator Pemberdayaan Pembangunan Keluarga
- Tugas
- Koordinasi dan pengelolaan kegiatan terkait pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan keluarga melalui pemberdayaan keluarga
- Fungsi
- Melaksanakan pembentukan kelompok dan pembinaan kelompok Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan pemberdayaan ekonomi keluarga
- Melaksanakan pengadaan sarana kelompok Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan pemberdayaan ekonomi keluarga
- Melaksanakan orientasi dan pelatihan teknis pengelolaan pelaksana (kader) kelompok Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan pemberdayaan ekonomi keluarga
- Menyediakan biaya operasional bagi pengelola dan pelaksana (kader) kelompok Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan pemberdayaan ekonomi keluarga
- Melaksanakan pemberdayaan ekonomi keluarga/ UPPKS
- Tugas