TUGAS DAN FUNGSI
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Sistem Informasi Keluarga, Gender dan Anak memiliki tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait pengendalian penduduk, dan sistem informasi data keluarga, gender dan anak.
Fungsi :- Penyelenggaraan kebijakan teknis terkait pemanduan dan sinkronisasi kebijakan dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk, pemetaan perkiraan pengendalian penduduk, serta pengumpulan, pengolahan analis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pengendalian kuantitas penduduk, pemetaan perkiraan pengendalian penduduk, serta pengumpulan, pengolahan data analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data
- Penyelenggaraan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas terkait pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah provinsi dengan pengendalian kuantitas penduduk, pemetaan perkiraan pengendalian penduduk, serta pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data
Ada 2 sub koordinator dibawah bidang Pengendalian Penduduk dan Sistem Informasi Keluarga, Gender dan Anak yaitu Sub Koordinator Pengendalian Penduduk dan Sub Koordinator Sistem Informasi Data Keluarga, Gender dan Anak dengan tugas fungsi sebagai berikut :
- Sub Koordinator Pengendalian Penduduk
- Tugas
- Koordinasi dan pengelolaan kegiatan terkait pemanduan dan sinkronisasi kebijakan dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk, dan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan kota
- Fungsi
- Tugas
-
-
- Melaksanakan penyerasian kebijakan pembangunan daerah terhadap kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (Program KKBPK)
- Melaksanakan penyusunan dan pemanfaatan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK)
- Melaksanakan survei / pendataan indeks pembangunan berwawasan kependudukan, dan indeks pengetahuan masyarakat tentang kependudukan
- Melaksanakan penguatan kerjasama pelaksanaan pendidikan kependudukan jalur pendidikan formal dan nonformal
- Menyediakan dan mengembangkan materi pendidikan kependudukan jalur pendidikan formalan nonromal sesuai iso lokal
- Melaksanakan advokasi, sosialisasi dan fasilitas pelaksanaan pendidikan kependudukan jalur formal, jalur non formal dan informal
-
- Sub Koordinator Sistem Informas Data Keluarga, Gender dan Anak
- Tugas
- Koordinasi dan pengelolaan kegiatan terkait pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data keluarga, gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat daerah
- Fungsi
- membentuk rumah data kependudukan di kampung KB untuk memperkuat integrasi program Bangga Kencana di sektor lain
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sistem informasi keluarga
- Melaksanakan pemanfaatan data hasil pemutakhiran data keluarga
- Menyediakan data dan informasi keluarga
- Melaksanakan pencatatan dan pengumpulan data keluarga
- Menyediakan dan pengolahan data kependudukan
- Melaksanakan penyusunan profil kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyediaan data gender dan anak
- Tugas