ALUR PELAYANAN PENGADUAN

UPT. PTPAS memiliki program pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak Surakarta (Pro-Ngundarasan). Kata Ngundarasan dalam Bahasa Jawa memiliki makna BERBAGI DAN BERKELUH KESAH.

Latar Belakang Permasalahan

Banyaknya warga masyarakat yang segan atau malu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke unit layanan, baik di tingkat kelurahan (Pos Pelayanan Terpadu) maupun tingkat kota (UPT.PTPAS).

Alasan Mengapa Banyak Kasus belum dilaporkan?

  1. Malu atau segan karena menganggap kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi dalam lingkup rumah tangga (KDRT) adalah permasalahan pribadi atau keluarga
  2. Segan melaporkan apabila pelaku merupalan tokoh agama atau tokoh masyarakat
  3. Adanya budaya “EWUH PEKEWUH” di lingkungan orang jawa apabila melaporkan tetangga atau keluarganya sendiri

Apa tujuannya?

  1. Mempermudah akses masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perumpuan dan anak
  2. Mendorong warga masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Bagaimana alur pelayanan pengaduan?

Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dilakukan dengan cara :

  1. Datang langsung ke kantor UPT. PTPAS, Gedung Tawangpraja LT. 2 Komplek Balaikota Surakarta
  2. Telepon ke nomor (0271) 2931755 selama jam kerja
  3. Pengaduan secara online melalui aplikasi SOLO DESTINATION
  4. Pengaduan secara online melalui link ini dan pilih menu Form Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Alur Pelayanan Pengaduan secara lebih lengkap dapat dilihat disini

Tata Cara Pengaduan melalui ULAS