Melindungi, Berdaya, Berencana
UPT. PTPAS memiliki program pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak Surakarta (Pro-Ngundarasan). Kata Ngundarasan dalam Bahasa Jawa memiliki makna BERBAGI DAN BERKELUH KESAH.
Latar Belakang Permasalahan
Banyaknya warga masyarakat yang segan atau malu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke unit layanan, baik di tingkat kelurahan (Pos Pelayanan Terpadu) maupun tingkat kota (UPT.PTPAS).
Alasan Mengapa Banyak Kasus belum dilaporkan?
Apa tujuannya?
Bagaimana alur pelayanan pengaduan?
Pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa dilakukan dengan cara :
Alur Pelayanan Pengaduan secara lebih lengkap dapat dilihat disini
[pdf-embedder url=”https://dp3ap2kb.surakarta.go.id/wp-content/uploads/2022/03/tata-cara-pengaduan-ulas.pdf” title=”tata cara pengaduan ulas”]
Alamat Kantor : Gedung Tawangpraja Lt. 2 dan 3 Kompleks Balaikota Surakarta, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2 Kampung Baru, Surakarta 57111
Telepon Operator (0271) 642020 Psw 415 Langsung (0271) 646223 Fax (0271) 646223
Proudly powered by DP3AP2KB Surakarta