Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan penjabaran kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 25.1 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Adapun tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dijabarkan sebagai berikut :
TUGAS
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
FUNGSI
Selain menyelenggarakan urusan kesekretariatan dinas pada umumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta juga mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan keluarga sejahtera
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera
- pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera
- pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya