Psikoedukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkup Perusahaan

Surakarta(21/03). Kekerasan seksual adalah masalah serius yang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di tempat kerja. Perusahaan bertanggung jawab untuk melindungi karyawan mereka dari kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Salah satu pendekatan yang efektif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perusahaan adalah melalui psikoedukasi. Psikoedukasi merupakan kombinasi antara psikologi dan pendidikan, yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman kepada individu dalam rangka mengatasi masalah tertentu. Dalam konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perusahaan, psikoedukasi dapat membantu karyawan dan manajemen memahami, mengenali, dan mengatasi kekerasan seksual dengan cara yang efektif. DP3AP2KB turut berperan mencegah kekerasan seksual di lingkup perusahaan dengan menyelenggarakan Psikoedukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkup Perusahaan yang dihadiri oleh Human Resource Development (HRD) perusahaan-perusahaan di Kota Surakarta. Pada acara ini dilakukan sosialisasi UU TPKS demi mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual/kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Perusahaan yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta, Widyastuti Pratiwiningsih, SIP. MM dan akademisi UNS. Melalui kegiatan ini, diharapkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup perusahaan dapat ditekan dan regulasi pemerintah dapat tersampaikan dan terlaksana hingga level akar rumpun.