21 Mei 2026 | oleh Ardika Fajar S
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menjalankan tugas tersebut, DP3AP2KB Kota Surakarta berperan dalam merumuskan kebijakan terkait peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan dan anak, pembangunan kualitas keluarga, serta pengelolaan sistem data gender dan anak.
Selain itu, DP3AP2KB Kota Surakarta juga menyelenggarakan pelayanan publik dan urusan pemerintahan di bidang tersebut, melakukan pembinaan serta pelaksanaan program, hingga melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan. Fungsi lainnya mencakup pelaksanaan tugas kesekretariatan dinas serta menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. Seluruh fungsi tersebut diarahkan untuk mewujudkan perlindungan perempuan dan anak, pengendalian penduduk, serta pembangunan keluarga yang sejahtera.