TUGAS DAN FUNGSI
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, perencanaan, penganggaran, manajemen resiko, monitoring, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, keuangan dan aset, pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik, kehumasan dan kerjasama.
Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:- Penyelenggaraan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja dinas
- Penyelenggaraan administrasi keuangan dinas
- Penyelenggaraan administrasi umum dinas
- Penyelenggaraan administrasi barang milik daerah pada dinas
- Penyelenggaraan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah lingkup dinas
- Penyelenggaraan penyediaan jasa penunjang linkup dinas
- Penyelenggaraan layanan pengadaan barang / jasa lingkup dinas
- Penyelenggaraan pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
- Penyelenggaraan pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik serta pengelolaan kepegawaian
- Penyelenggaraan kehumasan dan kerjasama
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk, dan pemberian bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Pengendalian, penelitian dan pemeriksaan pelaksanaan tugas bawahaan
- Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas