TUGAS DAN FUNGSI SEKERTARIS

SEKERTARIS

TUGAS DAN FUNGSI

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, perencanaan, penganggaran, manajemen resiko, monitoring, evaluasi dan pelaporan, kepegawaian, keuangan dan aset, pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik, kehumasan dan kerjasama.

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja dinas
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan dinas
  3. Penyelenggaraan administrasi umum dinas
  4. Penyelenggaraan administrasi barang milik daerah pada dinas
  5. Penyelenggaraan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah lingkup dinas
  6. Penyelenggaraan penyediaan jasa penunjang linkup dinas
  7. Penyelenggaraan layanan pengadaan barang / jasa lingkup dinas
  8. Penyelenggaraan pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah
  9. Penyelenggaraan pengembangan kelembagaan dan tata laksana pelayanan publik serta pengelolaan kepegawaian
  10. Penyelenggaraan kehumasan dan kerjasama
  11. Pembagian tugas, pemberian petunjuk, dan pemberian bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas
  12. Pengendalian, penelitian dan pemeriksaan pelaksanaan tugas bawahaan
  13. Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas