Permohonan Informasi Publik


Mekanisme pelayanan informasi publik PPID Pemerintah Kota Surakarta dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur tentang Pelayanan Permohonan Informasi Publik dengan mekanismenya sebagai berikut : 
  1. Pemohon datang langsung PPID Pelaksana DP3AP2KB Surakarta atau via online dengan mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan syarat fotokopi KTP (perorangan) atau akta pendirian/akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi) atau surat kuasa dan fotokopi KTP Pemberi Kuasa (kelompok orang).
  2. Petugas menerima permohonan informasi 
  3. PPID Pelaksana akan cek informasi sesuai dengan permohonan. Jika tersedia (tidak termasuk DIP yang dikecualikan) akan diberikan maksimal 10 hari kerja. Jika tidak tersedia (tidak termasuk DIP yang dikecualikan), jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
  4. Pemohon diberi informasi sesuai permohonan. Jika permohonan tidak diberikan (tidak memenuhi persyaratan), maka akan diberikan surat penolakan dan pemohon dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan.