Permohonan Informasi Publik


Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik. Keberadaan PPID menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Di lingkungan DP3AP2KB Kota Surakarta, PPID berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Melalui PPID, masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi PPID

PPID memiliki tugas dan fungsi antara lain:

  • Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik.

  • Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

  • Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

  • Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).

  • Mengoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja.

  • Menjamin pelayanan informasi publik berjalan cepat, tepat, sederhana, dan transparan.

  • Menangani keberatan serta membantu penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. (

Melalui layanan PPID, DP3AP2KB Kota Surakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.


Dasar Hukum PPID

Penyelenggaraan layanan informasi publik oleh PPID berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. 

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas, termasuk pelayanan informasi. 

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai aturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 

  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang menjadi pedoman terbaru dalam penyelenggaraan layanan informasi publik oleh badan publik. 

  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi antara pemohon informasi dan badan publik. 

  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, yang mengatur klasifikasi informasi yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. 

  7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sebagai landasan perlindungan data pribadi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. 

Dengan berpedoman pada berbagai regulasi tersebut, PPID DP3AP2KB Kota Surakarta berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang profesional, transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Mekanisme Pelayanan Informasi Publik PPID 

Mekanisme pelayanan informasi publik PPID Pemerintah Kota Surakarta dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur tentang Pelayanan Permohonan Informasi Publik dengan mekanismenya sebagai berikut : 
  1. Pemohon datang langsung PPID Pelaksana DP3AP2KB Surakarta atau via online dengan mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan syarat fotokopi KTP (perorangan) atau akta pendirian/akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi) atau surat kuasa dan fotokopi KTP Pemberi Kuasa (kelompok orang).
  2. Petugas menerima permohonan informasi 
  3. PPID Pelaksana akan cek informasi sesuai dengan permohonan. Jika tersedia (tidak termasuk DIP yang dikecualikan) akan diberikan maksimal 10 hari kerja. Jika tidak tersedia (tidak termasuk DIP yang dikecualikan), jangka waktu dapat diperpanjang 7 hari kerja.
  4. Pemohon diberi informasi sesuai permohonan. Jika permohonan tidak diberikan (tidak memenuhi persyaratan), maka akan diberikan surat penolakan dan pemohon dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir keberatan.