
Surakarta, 17 September 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta menyelenggarakan kegiatan edukasi perlindungan anak yang diikuti oleh 50 siswa perwakilan SMP Negeri 21 Surakarta. Kegiatan ini berlangsung di Pendhapa Kelurahan Sewu mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan kepada siswa mengenai dampak eksploitasi seksual, baik secara fisik maupun psikis, sekaligus menjadikan mereka sebagai agen pencegahan di lingkungan sekolah.
Materi disampaikan oleh dua narasumber, yaitu dr. Dimas Mardiawan, Sp.OG Subsp. Obginsos, M.Kes dari RS PKU Muhammadiyah Kota Surakarta yang menjelaskan dampak eksploitasi seksual secara fisik, serta Christina Irnawati, S.Psi., M.Psi., Psikolog yang membahas dampaknya dari sisi psikologis.
Melalui pembekalan ini, diharapkan:
Terwujudnya siswa SMPN 21 Surakarta yang memahami dampak kekerasan seksual, khususnya eksploitasi seksual pada anak.
Terbentuknya agen diseminasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini juga diharapkan memberi dampak lebih luas berupa meningkatnya pemahaman siswa tentang pencegahan kekerasan seksual serta terlindunginya anak-anak SMPN 21 Surakarta dari segala bentuk kekerasan.
DP3AP2KB Kota Surakarta berkomitmen untuk terus memperkuat peran sekolah dan anak-anak sebagai pelopor serta pelapor dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan.