PENGERTIAN
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk dapat langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap informasi Publik tersebut. Jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi setiap saat menurut UU KIP Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar layanan Informasi Publik adalah :
- Daftar Informasi Publik
- Informasi tentang peraturan, keputusan dan atau kebijakan Badan Publik
- Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
CARA PENYAMPAIAN
Informasi – informasi yang berada dalam kategori ini bersifat pasif, dalam arti bahwa badan publik tidak perlu proaktif menyebarluaskannya. Namun jika ada permintaan informasi terkait jenis permintaan informasi sebaiknya badan publik telah menyiapkan kategori informasi ini. Dengan demikian pengarsipan menjadi faktor yang sangat penting dalam kesiapan badan publik untuk menyediakan informasi ketika diminta. Beberapa badan publik mengindentifikasi informasi – informasi yang paling sering diminta oleh publik untuk kemudian diunggah melalui website atau disediakan dalam meja layanan informasi, sehingga menjadi pelayanan informasi lebih efisien dengan mengurangi waktu pencarian informasi
sumber : https://komisiinformasi.go.id/?portfolio=peraturan-komisi-informasi-no-1-tahun-2010
About the author