
Kenali Hak-Hak Perempuan dalam UU TPKS
Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian serius. Berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, sering kali menghambat perempuan dalam menjalani kehidupan yang aman dan sejahtera. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual.
Hak-Hak Perempuan dalam UU TPKS
UU TPKS memberikan jaminan hak bagi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan. Berikut beberapa hak penting yang dijamin dalam UU ini:
Hak atas Perlindungan Hukum
Negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual, baik melalui proses hukum yang adil maupun dengan perlindungan dari ancaman lebih lanjut.Hak atas Pendampingan Psikologis dan Hukum
Korban berhak mendapatkan pendampingan dari psikolog dan penasihat hukum selama proses penyelidikan dan persidangan untuk memastikan mereka mendapatkan keadilan yang layak.Hak atas Pemulihan Ekonomi
Dalam banyak kasus, kekerasan seksual menyebabkan dampak ekonomi bagi korban, seperti kehilangan pekerjaan atau kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. UU TPKS memastikan korban mendapatkan dukungan ekonomi, baik melalui kompensasi maupun akses terhadap pelatihan kerja.Hak atas Keadilan dalam Proses Hukum
Proses hukum terhadap pelaku harus berjalan adil dan transparan, dengan menjamin korban mendapatkan hak mereka tanpa diskriminasi.
Mengapa Penting untuk Mengetahui Hak-Hak Ini?
Banyak korban kekerasan seksual enggan melapor karena takut, kurangnya informasi, atau tekanan sosial. Dengan mengetahui hak-hak yang dilindungi oleh UU TPKS, perempuan dapat lebih berani untuk mencari keadilan dan mendapatkan perlindungan yang layak.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami atau Mengetahui Kasus Kekerasan Seksual?
Jika kamu atau seseorang di sekitarmu mengalami kekerasan seksual, jangan diam! Segera lakukan langkah berikut:
- Hubungi layanan pengaduan di lembaga perlindungan perempuan setempat.
- Laporkan kejadian ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau UPTD PPA Surakarta, Gedung Tawangpraja Lantai 2 Komplek Balai Kota Surakarta, Jl Jenderal Sudirman No 2 Surakarta. Whatsapp 0878-6449-9998
- Cari dukungan dari keluarga, teman, atau komunitas yang peduli terhadap isu ini.
- Manfaatkan layanan psikologis untuk membantu proses pemulihan.
UU TPKS adalah langkah besar dalam upaya melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Dengan memahami hak-hak ini, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua. Sampaikan dan bagikan informasi ini agar semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya perlindungan bagi perempuan!