Secara umum, terdapat dua mekanisme pemerolehan informasi publik, yaitu melalui akses pada sarana elektronik maupun non-elektronik yang telah disediakan oleh badan publik, dan melalui pengajuan permohonan informasi publik ke setiap badan publik.
Mekanisme pelayanan informasi publik PPID Pemerintah Kota Surakarta dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur tentang Pelayanan Permohonan Informasi Publik dengan mekanismenya sebagai berikut.
Jika permohonan tidak diberikan (tidak memenuhi persyaratan), maka akan diberikan surat penolakan dan pemohon dapat mengajukan keberatan.
Kunjungi tautan dibawah untuk mengunjungi situs MONIKS
Selengkapnya