“Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.”
FUNGSI
perumusan kebijakan terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitaskeluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera;
pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak,pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera;
pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.