Penguatan Pesantren Ramah Anak, Kemenag dan DP3AP2KB Surakarta Dorong Ekosistem Perlindungan Anak

21 September 2026 | oleh Patricia
Icon

SURAKARTA – Upaya memperkuat implementasi Pesantren Ramah Anak di Kota Surakarta terus dilakukan melalui pembinaan dan penguatan pemahaman bagi pondok pesantren. Kegiatan pembinaan Pesantren Ramah Anak dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026) pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula R. Oesman Pudjotomo, Kompleks Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak (PHA PKA), Tim Juri Pesantren Ramah Anak, serta 38 pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional resmi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Nomor 374 Tahun 2025 tentang Pondok Pesantren Ramah Anak.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, Siti Dariyatini, S.Sos., M.M.

Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I., M.Pd.I., menyampaikan materi mengenai pembinaan Pesantren Ramah Anak. Materi tersebut mencakup pentingnya Pesantren Ramah Anak, prinsip pengembangan, penerapan disiplin tanpa kekerasan, serta upaya mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren.

Selain itu, pembinaan juga menekankan pentingnya memberikan ruang bagi santri untuk menyampaikan pendapat. Perlindungan anak di lingkungan pesantren juga mencakup aspek kesejahteraan, mekanisme pengaduan, serta kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem perlindungan anak bersama di Kota Surakarta.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai pengisian borang self-assessment pondok pesantren ramah anak oleh Kepala Bidang PHA PKA. Penyampaian materi tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Melalui kegiatan pembinaan ini, pemahaman mengenai Pesantren Ramah Anak diharapkan dapat terus diperkuat, termasuk dalam penerapan prinsip perlindungan anak, pencegahan kekerasan, pemenuhan hak santri, serta pengembangan lingkungan pesantren yang mendukung perlindungan anak di Kota Surakarta.