Alur Pelayanan Pengaduan


Alur Pelayanan Pengaduan di DP3AP2KB Kota Surakarta

DP3AP2KB Kota Surakarta menyediakan layanan pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, masukan, saran, maupun keluhan terkait pelayanan dan program yang menjadi kewenangan DP3AP2KB Kota Surakarta. Melalui layanan ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.

Tata Cara Penyampaian Pengaduan

Untuk memudahkan proses tindak lanjut, masyarakat dapat memperhatikan beberapa hal berikut saat menyampaikan pengaduan:

  1. Sampaikan aduan secara langsung atau melalui kanal pengaduan yang tersedia.
  2. Uraikan permasalahan secara jelas, lengkap, dan kronologis.
  3. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  4. Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia serta sertakan identitas yang jelas.

Alur Penanganan Pengaduan

Setiap pengaduan yang diterima akan diproses melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Aduan diterima melalui kanal pengaduan yang tersedia.
  2. Aduan dicatat dan didokumentasikan oleh petugas.
  3. Aduan dibahas bersama tim terkait sesuai substansi permasalahan.
  4. Respons atau tindak lanjut disampaikan kepada pelapor melalui media yang digunakan saat menyampaikan aduan.
  5. Penyampaian respons dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam sejak aduan diterima.

Media Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Komitmen Pelayanan

DP3AP2KB Kota Surakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan pengaduan yang cepat, tepat, dan profesional. Setiap masukan dan pengaduan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan serta penguatan program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana di Kota Surakarta.

Sampaikan aduan Anda melalui kanal yang tersedia. Partisipasi masyarakat merupakan wujud bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas.