BIDANG PEMENUHAN HAK ANAK DAN PELINDUNGAN ANAK

Bidang ini mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan daerah terkait pemenuhan hak anak dan hak perlindungan khusus anak

Tugas tersebut diuraikan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan kebijakan teknis terkait pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak, pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak, penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
  2. Penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak, pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak, penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlidungan khusus

Terdapat 2 Sub Koordinator yaitu Sub Koordinator Pemenuhan Hak Anak dan Sub Koordinator Perlindungan Khusus Anak dengan masing – masing tugas sebagai berikut :

  • Sub Koordinator Pemenuhan Hak Anak
    • Tugas
      • Koordinasi dan pengelolaan kegiatan terkait pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak
    • Fungsi
      1. Melaksanakan Advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media dan dunia usaha
      2. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelembagaan pemenuhan hak anak
      3. Melaksanakan penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak
      4. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pendampingan peningkatan kualitas hidup anak
      5. Melaksanakan pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi pemenuhan hak anak bagi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak tingkat daerah
      6. Melaksanakan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak dan
      7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
  • Sub Koordinator Perlindungan Khusus Anak
    • Tugas
      • Koordinasi dan pengelolaan kegiatan terkait pencegahan kekerasan terhadap anak, penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah
    • Fungsi
      1. Melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak
      2. Melaksanakaan koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak
      3. Melaksanaan penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus
      4. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus
      5. Melaksanakan pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi anak yang memerlukan perlindungan khusus
      6. Melaksanakan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus
      7. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan sarana prasarana layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah