Frequently Asked Questions (FAQ)

Frequently Asked Questions (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering di pertanyakan oleh masyarakat/umum, dalam hal ini tentang pelayanan di DP3AP2KB. Tujuan dari FAQ adalah untuk mempermudah masyarakat/umum mencari jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan.

Layanan Pusat Pendidikan Keluarga (PUSPAGA)

Anda dapat mendaftar layanan konseling keluarga  dengan mengisi form yang tercantum dalam bio instagram @puspagakotasurakarta atau bisa melalui Whatsapp 081215988004

Penerima layanan konseling tidak wajib memiliki KTP Surakarta, namun jika konseling memerlukan tindakan/penanganan lebih lanjut (rujukan) harus ber-KTP Surakarta.

Layanan konseling keluarga di Puspaga tidak dipungut biaya/gratis.

Jadwal layanan konseling buka setiap hari Senin-Kamis jam 07.30 – 15.30 dan hari Jumat jam 07.30 – 11.00.

Layanan Puspaga meliputi konseling, konsultasi dan sosialisasi. jika memang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan kami rujuk ke instansi terkait.

Salah satu jenis layanan Puspaga adalah layanan narasumber kegiatan sosialisasi/ edukasi kepada masyarakat/umum/instansi. Pelayanan ini dapat diajukan dengan cara berkirim surat resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Perempuan serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta, Gedung Tawangpraja Lantai 3 Komplek Balaikota Surakarta, Jl Jenderal Sudirman Nomor 2, Surakarta 57111 dengan mencantumkan hal permohonan narasumber.

Layanan Kekerasan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

Pengaduan bisa melalui telp (0271) 2931775), ULAS, Aplikasi Solo Destination, Lapor Mas Wali, dan Website DP3AP2KB

Pengaduan, koordinasi kasus, assesmen kebutuhan klien, layanan psikologi, hukum, medis, pendampingan, reintegrasi sosial, trauma healing, rumah aman, psikoedukasi untuk pengurangan resiko

Layanan di UPTD PPA tidak dipungut biaya/gratis

Jam layanan buka setiap hari Senin – Kamis, 07.30- 16.00, dan hari Jumat, 07.30 – 11.30

Layanan diberikan sesuai dengan kebutuhan klien

Layanan Keluarga Berencana (KB)

Cara mendaftarkan KB secara gratis bisa Melalui Petugas Lini Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) wilayah setempat, atau bisa menghubungi Kader KB wilayah setempat

Syarat mengikuti Program KB Pemerintah adalah dengan membawa fotocopy KTP untuk Aksepor KB MKJP (IUD & IMPLAN), untuk Akseptor MOW dan MOP membawa fotocopy KK & KTP berkas bisa di kumpulkan melalui Kader KB/Petugas Lini Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) wilayah setempat

Program Safari KB dilaksanakan setiap bulan di wilayah Kecamatan, untuk Hari/Tanggal Pelayanan bisa menghubungi PLKB wilayah Setempat / Kader KB wilayah Setempat

Program KB pemerintah yaitu Safari tidak dipungut biaya sama sekali hanya saja harus menyertakan Fotocopy KTP dan KK dan ada kompensasi berupa uang transport bagi peserta yang mengikuti Program KB