Pelayanan Sultanikah Capingan

PROSEDUR PROGRAM KONSULTASI PRANIKAH BAGI CALON PENGANTIN

A. Pendaftaran Calon Pengantin

  1. Pasangan calon pengantin mendatangi kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar Pogram Sultanikah Capingan pada saat mengisi form N1 dan N2.</>

  2. Pasangan calon pengantin mendapatkan surat pengantar Pogram Sultanikah Capingan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili pasangan pengantin bagi yang beragama Islam, Gereja bagi yang beragama Katholik dan Kristen, Vihara bagi yang beragama budha, ke pengurus MAKIN bagi yang agama khonghucu.

  3. Pasangan calon pengantin mengunduh aplikasi ELSIMIL melalui Google Playstore dan mendaftarkan diri di aplikasi ELSIMIL.

  4. Panduan registrasi di aplikasi ELSIMIL dapat diakses di QR Code Pelayanan Pranikah yang tersedia di Kelurahan/Kecamatan/KUA atau dengan mengakses s.id/pelayananpranikah melalui browser.

B. Pelaksanaan Tes Kesehatan di Fasilitas Kesehatan

  1. Pasangan calon pengantin melakukan tes kesehatan di fasilitas kesehatan.

  2. Pasangan calon pengantin memasukkan hasil tes kesehatan di aplikasi ELSIMIL pada menu KUESIONER.

  3. Pasangan calon pengantin dapat melihat hasil kuesioner dan mengunduh SERTIFIKAT SIAP NIKAH DAN HAMIL dari aplikasi ELSIMIL.Panduan penggunaan aplikasi ELSIMIL selengkapnya dapat diakses di QR Code Pelayanan Pranikah atau mengakses s.id/pelayananpranikah melalui browser.

C. Program Sultanikah Capingan di Kantor Urusan Agama (KUA)

  1. Petugas KUA  menerima surat pengantar dari kelurahan  yang  di  bawa oleh calon pengantin, kecuali bagi calon pengantin yang numpang nikah dari luar Daerah.

  2. Petugas KUA membawa calon pengantin ke ruang/tempat penyelenggaraan Program Sultanikah Capingan.

  3. Petugas Program Sultanikah Capingan adalah Petugas Keluarga Berencana (PKB) yang ada di 5 Balai Kecamatan.

  4. PKB memberikan layanan konsultasi kepada calon pengantin meliputi : (a) Pembangunan keluarga, (b), Penanaman nilai nilai fungsi keluarga, (c) Keluarga berencana. (d) Pencegahan Stunting

  5. Setelah calon pengantin mendapatkan Program Sultanikah Capingan akan mendapatkan Buku Saku yang didalamnya ada Surat Keterangan telah mengikuti Program Sultanikah Capingan.

  6. Calon pengantin atau pasangan pengantin menunjukkan Surat Keterangan Telah Mengikuti Program Sultanikah Capingan serta Sertifikat Siap Nikah dan Hamil kepada petugas Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

D. Program Sultanikah Capingan untuk agama  Kristen, Katholik, Budha, Hindu dan Khonghucu.

  1. Calon pengantin menyerahkan surat pengantar dari kelurahan kepada pengurus BAGKS (Badan Antar Gereja Kristen Surakarta), KEVIKEPAN (Katholik), Parisada Hindu Dharma Indonesia Surakarta (PHDI),Walubi (Persatuan Umat Budha Indonesia), MAKIN (Majelis Agama Khonghucu Indonesia)

  2. BAGKS (Badan Antar Gereja Kristen Surakarta), KEVIKEPAN (Katholik), Parisada Hindu Dharma Indonesia Surakarta (PHDI), WALUBI (Persatuan Umat Budha Indonesia), MAKIN (Majelis Agama Khonghucu Indonesia) menjadwalkan konsultasi pranikah bagi calon pengantin.

  3. BAGKS (Badan Antar Gereja Kristen Surakarta), KEVIKEPAN (Katholik), Parisada Hindu Dharma Indonesia Surakarta (PHDI), WALUBI (Persatuan Umat Budha Indonesia), MAKIN (Majelis Agama Khonghucu Indonesia) berkoordinasi melalui surat ditujukan kepada Dinas, untuk jadwal penyelenggaraan Program Sultanikah Capingan.

  4. Calon pasangan pengantin mengikuti Program Sultanikah Capingan.

  5. Calon pengantin menerima buku saku dan Surat Keterangan Telah Mengikuti Program Sultanikah Capingan untuk kemudian ditunjukkan/diserahkan ke Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  6. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta memastikan adanya surat keterangan Telah Mengikuti Program Sultanikah Capingan dan Sertifikat Siap Nikah dan Hamil sebagai salah satu persyaratan untuk dilakukan pencatatan sipil.