PUSPAGA

  •  UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  • UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (CRC) atau Konvensi tentang Hak-Hak Anak (KHA)
  • Surat Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 463/1.0 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)

Terwujudnya pola pengasuhan keluarga berbasis Hak Anak (Hak Hidup. Tumbuh Kembang Perlindungan, Partisipasi).

  1. Peningkatan layanan pembelajaran keluarga melalui sosialisasi dan edukasi
  2. Peningkatan ketersediaan layanan konsultasi dan konseling bagi anak, orang tua, maupun wali yang bertanggung jawab
  3. Peningkatan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak
  4. Peningkatan sinergitas kerjasama antara PUSPAGA dan instansi lain dalam pemenuhan hak anak.
  1. Non diskriminasi
  2. Kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga
  3. Hak Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
  4. Menghargai pandangan anak
  5. Mudah diakses