UPT PTPAS

  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Uptd PPA
  • Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta
  • Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-F Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta

1. PENGADUAN MASYARAKAT
2. PENJANGKAUAN KORBAN
3. PENGELOLAAN KASUS
4. PENAMPUNGAN SEMENTARA
5. MEDIASI
6. PENDAMPINGAN KORBAN

DENGAN INI KAMI MENYATAKAN :
“SANGGUP DAN SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA UNTUK MENCAPAI KEPUASAN KLIEN”
SELALU MENINGKATKAN KOMPETENSI DIRI, KETERAMPILAN DAN PROFESIONALISME DALAM PELAYANAN”

1. Profesional
2. Menjaga kerahasiaan klien dan keluarga
3. Bersikap non-diskriminasi
4. Berbahasa dan berperilaku yang sopan kepada klien
5. Dilarang melakukan segala bentuk kekerasan kepada klien
6. Dilarang memiliki hubungan pribadi dengan klien
7. Dilarang terlibat dalam kegiatan seksual dengan klien
8. Dilarang memberikan penilaian negatif terhadap perilaku dan kondisi klien

  • OPD TERKAIT
  • KEPOLISIAN
  • LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
  • BAPAS
  • KEJAKSAAN
  • PENGADILAN NEGERI
  • PENGADILAN AGAMA
  • RUMAH SAKIT
  • POS PELAYANAN TERPADU (PPT)
  • KELURAHAN
  • DPRD
  • RUMAH TAHANAN
  • KEMENTERIAN AGAMA